Jumat, 16 November 2018

Narkoba dan Dunia Malam Sebagai Sebuah Fenomena serta Perkembangannya


Genderang perang senantiasa bergaum diseluruh jagad nusantara terhadap penyalagunaan narkoba yang kini menjadi perhatian khusus di negeri yang kita cintai. Indonesia kini menjadi sasaran yang subur bagi para bandar dan pengedar narkoba dari seluruh belahan dunia. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi kini juga telah menjamur di pedesaan dan di daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Nusantara. Narkoba kini tidak hanya kita jumpai di tempat hiburan malam saja tetapi juga di sekolah-sekolah, tidak hanya dikonsumsi oleh orang muda tetapi juga oleh orang tua sampai kepada anak-anak di bawah umur. 

       I.            NARKOBA dan DUNIA MALAM

A.    Narkoba
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak dan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain) berubah (meningkat atau menurun). Narkoba disebut berbahaya, karena bahannya membahayakan dan penggunaannya melanggar hukum di Indonesia. Oleh  karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barangsiapa yang menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda. Disini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.[1]
Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi di Indonesia darurat narkoba. Makassar yakni ibukota provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu pintu masuk yang cukup baik dalam usaha pemasokan dan pengedaran narkoba. Fasilitas seperti pelabuhan dan bandar udara yang cukup besar tentu menjadi pintu masuk yang sangat baik. Kepala BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sulawesi Selatan Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan bahwa dalam rapat terakhir di tahun 2017 bersama dengan BNNP Maluku, BNNP Maluku Utara, BNNP Sulawesi Barat dan BNNP Papua diketahui jika Provinsi Sulawesi Selatan memang menjadi daerah strategis untuk mengedarkan dan mendistribusikan narkoba ke Kawasan Timur Indonesia (KTI). Ketua Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Makassar Arman Mannahau, mengiyakan jika Sulawesi Selatan menjadi transit narkoba yang akan diedarkan di Kawasan Timur Indonesia.[2]
Menurut data BNNP Sulawesi Selatan, pengguna narkoba pada tahun 2016 mencapai angka ±130.400 yang mana penggunnya kebanyakan mereka yang masih berusia produktif yakni 10-35 tahun. Itu berarti yang banyak menjadi pemakai bahkan pecandu adalah para kaum pelajar. Menurut data dari BNNP  Sulawesi Selatan, dari jumlah pengguna narkoba di atas, baru sekitar 1.428 orang yang direhabilitasi. Sementara yang ditangkap atau tindaki bersama pihak kepolisian hanya 1.621 orang.[3] Menurut Kepala Bidang Pencegahan BNNP Sulawesi Selatan yaitu Jamal, bahwa dengan angka penyalahgunaan narkotika seperti itu maka Sulawesi Selatan masuk urutan sembilan tertinggi di Indonesia.[4]

B.     Dunia Malam
Jika kita mendengar dua kata ini yaitu “dunia malam”, terkadang orang dengan cepat mengambil kesimpulan bahwa dua kata itu berkonotasi negatif. Dunia malam sebenarnya tidak sesempit itu. Dunia malam dapat diartikan secara luas yaitu segala usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan saat malam hari.[5] Tidak dapat disangkal bahwa ada kegiatan-kegiatan atau pekerjaan yang memang harus ataupun lebih baik dan menguntungkan jika dilakukan pada malam hari (contohnya menangkap ikan). Setiap usaha dan kegiatan yang positif itu ternyata juga menjadi bagian dalam dunia malam dalam arti yang luas. Meskipun arti dunia malam secara luas seperti yang telah dijelaskan, namun dalam tulisan ini akan dikhususkan untuk membahas dunia malam dalam artian dunia yang bebas di mana orang dapat mengekspresikan kebebasannya sebebas-bebasnya. Secara sederhana dapat dikatakan dunia yang menyuguhkan hiburan-hiburan malam seperti klub malam, kafe, diskotik, karaoke atau pusat hiburan lainnya.
Sulawesi Selatan secara umum dan kota Makassar secara khusus juga merupakan lahan yang subur tempat bertumbuhnya dunia malam. Makassar yang adalah kota metropolitan pastinya tidak tabuh dengan hal-hal seperti ini. Klub malam, kafe, diskotik, karaoke atau pusat hiburan lainnya mungkin dapat dikatakan sudah menjamur di Makassar. Pelanggan-pelanggannya pun tak pernah sepih karena hiburan malam memiliki daya tarik tertentu bagi mereka yang ingin memanjakan diri dan mencari hiburan pemuasan naluri seksual yang mungkin tidak didapatkan di tempat lain. Beberapa tempat atau lokasi di Makassar yang menawarkan hiburan-hiburan ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Meskipun realitanya seperti itu, tetapi belum ada langkah yang pasti dan berani yang diambil oleh pihak berwenang untuk memberantas hal-hal ini.

C.    Kaitan Narkoba dan Dunia Malam
Menjadi menarik untuk memikirkan bahwa adakah sumbangsi yang turut diberikan dunia malam dalam peningkatan penyebaran narkoba khususnya di kota Makassar? Dalam arti dunia malam yang luas, tidak dapat disangkal juga bahwa beberapa orang menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa lelah akibat bekerja dengan berlebihan. Ada banyak kasus yang dapat menjadi acuan misalnya beberapa artis atau selebriti Indonesia yang terjerat narkoba akibat memaksakan diri untuk bekerja.
Dalam arti yang sempit dapat dilihat berdasarkann data yang telah dikumpulkan. Menurut BNNP Sulawesi Selatan, memang dunia malam juga menjadi salah satu sarana atau wadah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Rata-rata 10 orang setiap bulannya terjaring razia di wilayah Sulawesi Selatan di tahun 2016. Sekitar 65 persen dari angka itu adalah perempuan. Mereka menggunakan narkoba dengan tujuan meningkatkan hasrat bekerja di dunia malam.[6]
Berdasarkan fakta-fakta di atas maka dapat disimpulkan bahwa memang dunia malam baik dalam arti yang luas maupun sempit menjadi wadah dan sarana penyebaran dan penggunaan narkoba. Situasi yang mendukung tentu juga menjadi salah satu alasan yang memungkinkan kasus-kasus ini terjadi. Penanganan yang serius dari pemerintah dan bahkan semua komponen yang ada termasuk masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi masalah yang tidak gampang ini.

    II.            PERKEMBANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Perkembangan penyalahgunaan narkoba  semakin hari semakin memprihatinkan. Salah satu tempat di Sulawesi Selatan yang juga menjadi salah satu tujuan pariwisata yaitu Toraja, yang dikenal dengan julukan Tondok Lepongan Bulan, Tana matari’ allo, yang kaya dengan adat  dan budaya yang luar biasa, kini seolah-olah telah kehilangan jati diri sebagai basis terbesar orang Kristen di Provinsi Sulawesi Selatan. Penyalahgunaan narkoba di Toraja yang kini terbagi menjadi dua Kabupaten, Tana Toraja dan Toraja Utara sungguh mencangangkan. Penyalahgunaan narkoba yang sangat memprihatinkan di daerah ini, narkoba juga digunakan sebagai dopin bagi kerbau petarung. Salah satu tradisi yang ada di wilayah Toraja adalah adu kerbau yang dalam bahasa daerah setempat disebut pasilaga tedong. Tradisi ini dilaksanakan dalam rangkaian upacara kematian yang disebut rambu solo’.
            Awalnya tradisi ini berlangsung dengan baik bahkan menjadi tontonan yang sangat menarik bagi banyak orang. Namun dalam perkembangannya, tradisi ini mulai mendapat tanggapan-tanggapan kontra akibat ulah dari orang-orang yang mengkomersilkan tradisi ini. Salah satu masalah yang terjadi yang berkaitan dengan tema KNMTI tahun 2017 adalah penyalahgunaan narkoba yang diberikan kepada kerbau-kerbau yang akan diadu yang biasa disebut kerbau petarung.
Untuk memperoleh kemenangan, para pemilik kerbau petarung menyuntikkan atau memberi makan kerbau mereka dengan narkoba. Hal ini dimaksudkan agar kerbau menjadi ganas dan juga memberi efek tahan terhadap rasa sakit sehingga dapat bertarung habi-habisan. Beberapa ciri-ciri yang terlihat ketika kerbau diberikan narkoba, yaitu:
1.      Bagian bola mata yang berwarna putih, berubah menjadi merah,
2.      Kerbau menjadi liar dan sulit dikendalikan,
3.      Kerbau menjadi lebih ganas dalam bertarung,
4.      Mampu menahan rasa sakit.
Hal-hal di atas menjadi sebuah masalah baru dan membuka mata kita bahwa ternyata bukan hanya manusia yang memakai narkoba tetapi juga binatang. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagain sebuah tindakan eksploitasi terhadap binatang. 

 III.            PANDANGAN HUKUM dan ALKITABIAH MENANGGAPI 
PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP BINATANG

A.    Pandangan Hukum
Terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang menjadikan binatang sebagai objek, secara langsung memang tidak diatur dalam Undang-undang ataupun aturan lainnya. Tetapi tindakan di atas termasuk dari usaha manusia untuk mengekploitasi, menganiaya, merusak kesehatan, tidak menyejahterakan, dan menyalahgunakan binatang dalam kasus ini kerbau, memiliki aturan dalam tatanan hukum di Indonesia. Beberapa aturan itu, yakni:
1.      Undang-undang No. 18 Tahun 2009 pasal 66-67 tentang Kesejahteraan Hewan,
2.      Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 302
3.      Undang-undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.      Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012.
Dari segi perundang-undangan, dapat dilihat bahwa pada prinsipnya Indonesia merupakan negara yang ramah terhadap satwa dan juga telah melihat pentingnya keseimbangan antar makhluk hidup. Berdasarkan beberapa aturan di atas, dapat pula disimpulkan bahwa dari segi perundang-undangan, kasus di atas yakni penyalahgunaan narkoba kepada binatang sangat tidak dibenarkan dan itu termasuk dalam tindakan yang dapat dipidanakan. Meskipun ini telah menjadi rahasia umum baik dalam pemerintah maupun masyarakat, namun belum  ada upaya ataupun perhatian serius yang ditunjukkan oleh pemerintah sebagai usaha penanganannya.

B.     Pandangan Alkitabiah
Teks yang paling sering diperbincangkan menyangkut kasus di atas dalam kaitan dengan ilmu teologi adalah Kejadian 1:28. Kata “taklukkanlah” dan “berkuasalah”. Perintah untuk “menaklukkan” dan “menguasai” seakan mengisyaratkan kekuasaan yang sangat kuat atas bumi untuk tujuan dan kepentingan manusia. Padahal perintah-perintah itu dalam analisis eksegetis menunjukkan bahwa kata itu berarti “pengusahaan” bumi dan bukan dorongan untuk memperlakukan binatang-binatang dengan kasar.[7]
Tokoh yang juga lantang menyuarakan hal ini adalah seorang yang bernama Lynn White pada tahun 1970. Ia menganggap kekristenan membantu berkembangnya pandangan bahwa manusia “mengatasi” ciptaan yang lain dan manusia berhak menguasainya. Kesalahan ini terjadi akibat dari kekeliruan dalam penafsiran Kejadian 1:28.[8] Pandangannya juga menyatakan kesejajaran kedudukan antara manusia dan ciptaan yang lain.
Berdasarkan data-data di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam paham eko-teologi, manusia diciptakan dan dianugerahkan pikiran, bukan untuk merusak ataupun mengeksploitasi ciptaan lain, melainkan untuk mengelola dan merawat agar semua yang Allah ciptakan tetap dalam keadaan baik adanya. Manusia harusnya menjadi pemelihara dan juga menjaga keseimbangan hidup sesama ciptaan. Manusia tidak seharusnya menjadi subjek dan menjadikan ciptaan lain sebagai objek sehingga tindakan eksploitasi menjadi hal yang dibenarkan. Dengan melihat kasus diatas, maka dapat dikatakan para pelaku telah mengabaikan tugas yang diberikan oleh Allah. 

 IV.            KESIMPULAN dan SARAN
Narkoba merupakan zat atau obat-obatan yang berbahaya dan bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Narkoba banyak tersebar di seluruh daerah di Indoensia tanpa terkecuali Makassar yang juga menjadi basis besar narkoba. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas, sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia dan juga kurangnya pengetahuan terutama generasi mudanya.


[1] dr. Subagyo Partodiharjo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya. Erlangga., hlm. 10.

[3] Hasil wawancara langsung  dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 18 November 2017.
[6] Hasil wawancara dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 20 November 2017.
[7] Celia Deane-Drummond, Teologi dan Ekologi Buku Pegangan, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011)., hlm. 19.
[8] Ibid., hlm. 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DENGARKANLAH JERITANNYA: Sebuah Perspektif Ekologi Aluk Todolo terhadap Pandemik Covid-19

DENGARKANLAH JERITANNYA: Sebuah Perspektif Ekologi Aluk Todolo terhadap Pandemik Covid-19 PANDEMIK COVID-19 Sejak World Health Or...